Disnakertrans Provinsi Kalbar Buka Posko Pengaduan THR, Ini Kontak Person yang Dapat Dihubungi

- 30 April 2021, 13:30 WIB
Plang nama Kantor Disnakertrans Provinsi Kalbar, yang membuka Posko pelayanan aduan THR.
Plang nama Kantor Disnakertrans Provinsi Kalbar, yang membuka Posko pelayanan aduan THR. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

Pada kesempatan itu, Manto mengatakan sampai saat ini baru ada satu perusahaan yang melakukan konsultasi dengan pihaknya terkait dengan persyaratan pembayaran THR.

"Namun, sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan tidak mampu membayar THR akibat pandemi, dan kita harap itu tidak ada, sehingga setiap perusahaan bisa membayarkan kewajibannya atas THR karyawan mereka," kata Manto.

Sebelumnya, menjelang perayaan lebaran Idulfitri 1442 Hijriah, Pemprov Kalbar, melalui Kadisnakertrans Kalbar, juga meminta Pemkab/Pemkot agar mendirikan THR.

Baca Juga: Mewujudkan Janji pada Penjual Burung Bayan, Ketua FRKP dan JPIC OFM Cap Hadiri Sidang Perdana Kasus Jumardi

Manto yang menyatakan bahwa Posko THR ini untuk membantu pekerja mendapatkan haknya.

Ia pun mengimbau, kepada setiap dinas terkait yang ada di kabupaten/kota untuk segera membentuk posko THR. Tujuannya membantu pekerja,” kata Manto.

“Melalui posko THR tersebut, masyarakat bisa mengadukan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi hal mereka," katanya.

Manto menegaskan, untuk THR tahun 2021 ini harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: Primkopau Lanud Supadio Selenggarakan RAT Tahun Buku 2020, Danlanud:Tingkatkan Kinerja Pengurus di Masa Depan

Adapun besaran THR berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah