Dalam kesepakatan itu, sambung Ida, harus memuat soal waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar H-1 Lebaran. Kesepakatan itu juga harus memuat laporan keuangan perusahaan secara transparan.
"Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucapnya.
Namun, ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Resmikan Program Gerakan Cinta Zakat, Gubernur Kalbar Salurkan Lewat Baznas
Selain itu, Ida juga meminta gubernur dan bupati/wali kota agar melakukan tindakan hukum sesuai kewenangan jika ada pelanggaran pemberian THR.
Penegakan hukum yang dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
"Langkah lain yang kami minta, yaitu melaporkan data pelaksanaan THR 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.
Sementara itu, pengawasan ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi akan mendorong pengusaha yang benar-benar tak mampu membayar THR untuk melakukan dialog dengan pekerja. Dialog itu diperlukan untuk menyepakati pelaksanaan pembayaran THR dengan menyesuaikan kondisi perusahaan dan aturan pemerintah.
Baca Juga: Didanai senilai Rp54,5 miliar, Jalan Pararel Tembus Kalbar-Kaltim Ditarget Tuntas pada 2024
Ida menambahkan, jika terjadi pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR.