Disnakertrans Provinsi Kalbar Buka Posko Pengaduan THR, Ini Kontak Person yang Dapat Dihubungi

- 30 April 2021, 13:30 WIB
Plang nama Kantor Disnakertrans Provinsi Kalbar, yang membuka Posko pelayanan aduan THR.
Plang nama Kantor Disnakertrans Provinsi Kalbar, yang membuka Posko pelayanan aduan THR. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, sehingga tidak mampu membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan, disarankan agar melakukan dialog antara serikat buruh/pekerja dengan perusahaan untuk membuat kesepakatan secara tertulis.

Namun, lanjutnya, ketidakmampuan perusahaan harus dibuktikan dengan laporan keuangannya.

Kesepakatan tersebut harus dilaporkan ke Disnakertrans Provinsi Kalbar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: Hutan Jagoi Babang Dirambah Pelaku Ilegal Logging, Satgas Yonif 642/Kps Perketat Patroli hingga ke Pedalaman

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, posko THR Lebaran 2021 sudah ada di 34 provinsi di Indonesia. Posko THR ini dibuat untuk membantu pekerja mendapatkan haknya.

"Sudah semua, 34 provinsi sudah ada posko THR nya," kata Ida.

Ida menjelaskan, posko THR 2021 tak hanya ada di pusat, tapi juga di provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini agar pelaksanaan koordinasi di posko menjadi lebih efektif.

Dia juga meminta kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota mengambil kebijakan atau langkah bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu membayar THR pada Lebaran tahun ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni H-7.

Baca Juga: Resmikan Program Gerakan Cinta Zakat, Gubernur Kalbar Salurkan Lewat Baznas

Ida menyatakan gubernur dan bupati/wali kota harus memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja. Hal ini perlu dilakukan untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah