KALBAR TERKINI - Tahun 2022 ini, PNS dipastikan akan menerima Gaji 13.
Pencairan Gaji 13 untuk PNS ini akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru, berkisar bulan Juni atau Juli 2022.
Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji 13 tahun 2022, meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada Gaji 13 kali ini.
Baca Juga: UPDATE Tanggal Pencairan Gaji 13 dan THR 2022, Jangan Kaget Lihat Besarannya
Sementara itu untuk pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei.
Ataupun diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang.
Adapun besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.
Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.