INI Besaran Gaji 13 yang Akan Diterima PNS Tahun ini, Lengkap dengan Jadwal Pencairannya

- 16 Maret 2022, 14:57 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia
Ilustrasi gaji 13 dan THR /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia /WARTA PONTIANAK/

Nominal gaji 13 tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13.

Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x