Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng, Aturan Baru Mendag,Berlaku Rabu 16 Maret 2022

- 15 Maret 2022, 22:47 WIB
Polisi Akan Kawal Distribusi Minyak Goreng di Pasaran
Polisi Akan Kawal Distribusi Minyak Goreng di Pasaran /Sri Yatni/

KALBAR TERKINI – Hari ini telah di laksana Rapat Evaluasi Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Istana Kepresidenan, selasa 15 maret 2022.

Adapun rapat dihadiri Presiden Joko Widodo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi , Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto,dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Di ketahui Kementerian Perdagangan Muhammad Lutfi rencananya esok akan menerbitkan aturan baru tentang kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Mengajak Kapolri Menelusuri Potensi Adanya Permainan Mafia Minyak Goreng

Dimana Kenaikan harga eceran tertinggi (HET) jatuh di harga Rp14 ribu per liter yang berlaku Rabu, 16 Maret 2022 besok.


Menko perekonomian Airlangga mengungkapkan ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan, termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.

Pemerintah memutuskan untuk menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14 ribu per liter.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022,pemerintah mengatur HET minyak goreng minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter.

Adapun untuk kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.


Namun,pada praktiknya, harga minyak goreng di pasar masih di atas HET.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Berbagai Sumber CNN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x