Langkah Mengurus Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Terbaru

- 15 Maret 2022, 17:41 WIB
Logo baru Halal layaknya seperti gambaran wayang Nusantara.
Logo baru Halal layaknya seperti gambaran wayang Nusantara. /Foto: Twitter/@mahasiswigenz


KALBAR TERKINI – Kemenag secara resmi mengubah label baru “Halal” Indonesia, dimana telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Menurut BPJPH, label “Halal” baru ini berlaku secara nasional, dimana juga sebelumnya label ini berwana kehijau-hijauan berubah menjadi Ungu, dan terdapat perbedaan juga pada logo-nya yang perlu masyarakat ketahui.

Dalam keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022, penggunaan label halal tersebut berlaku efektif mulai 1 Maret 2022 dan selamanya (jika tidak mengalami perubahan lagi).

Baca Juga: Cara Mudah Ikut Tebak Kuis dan Main Game di Hari Bumi Tidak Pake Link, Kian Tren di Media Sosial

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menambahkan terkait penetapan label halal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Pendaftaran dan informasi lainnya mengenai sertifikasi halal dapat dilakukan secara online dengan mengakses situs ptsp.halal.go.id atau Anda dapat klik tautan Disini

Lantas bagaimana cara mengurus sertifikasi halal, apalagi bagi pelaku usaha akan sangat memerlukan label tersebut.

Baca Juga: Sederet Fakta Kunjungan Jokowi ke IKN Baru Kalimantan Timur: Melakukan Ritual Hingga Berkemah

Baca Juga: Meraup Kesuksesan di Usia 25 Tahun, Putri Tanjung Masuk Majalah Ternama Forbes Indonesia Terbaru Maret 2022

Berikut kami bagikan langkah dalam pengurusan sertifikat Halal dapat Anda simak selengkapnya di bawah ini:

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Pikiran Rakyat KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x