INI Besaran Gaji 13 yang Akan Diterima PNS Tahun ini, Lengkap dengan Jadwal Pencairannya

- 16 Maret 2022, 14:57 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia
Ilustrasi gaji 13 dan THR /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia /WARTA PONTIANAK/

KALBAR TERKINI - Tahun 2022 ini, PNS dipastikan akan menerima Gaji 13.

Pencairan Gaji 13 untuk PNS ini akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru, berkisar bulan Juni atau Juli 2022.

Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji 13 tahun 2022, meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada Gaji 13 kali ini.

Baca Juga: UPDATE Tanggal Pencairan Gaji 13 dan THR 2022, Jangan Kaget Lihat Besarannya

Sementara itu untuk pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei.

Ataupun diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang.

Adapun besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.

Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Baca Juga: HET Minyak Goreng Dicabut, Jadi Rp.14.000 perliternya, Berlakunya Kapan?

Ini disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut dafrar besaran gaji 13 PNS yang akan diterima:

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Baca Juga: THR PNS Akan Cair April 2022, Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13

Gaji 13 PNS atau pejabat setara eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Sedangkan pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Pendidikan SMA/D1/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Pendidikan DII/DIII/Sederajat:

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji 13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.

Pada tahun 2021, THR dan gaji 13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Nominal gaji 13 tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13.

Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x