HET Minyak Goreng Dicabut, Jadi Rp.14.000 perliternya, Berlakunya Kapan?

- 16 Maret 2022, 13:42 WIB
Gudang minyak goreng yang digerebek oleh polisi di Depok
Gudang minyak goreng yang digerebek oleh polisi di Depok /Dok. polri.go.id/

KALBAR TERKINI – HET atau Harga Eceran tertinggi minyak goreng akan dicabut oleh pemerintah, hari ini, Rabu. 16 Maret 2022.

Hal ini dikarenakan terjadi kelangkaan minyak goreng di tanah air.

Oleh sebab itu pemerintah akhirnya mencabut kebijakan tentang HET minyak goreng ini.

Selain langka, langkah ini diambil dikarenakan harga minyak goreng melambung tinggi.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Jadi Rp.14.000, HET Dicabut, Efek Langkanya Komoditas Dapur Ini

Melalui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng, seiring terjadinya kelangkaan komoditas dapur ini.

Sehingga harga minyak goreng kemasan dibebaskan di pasaran, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liternya.

Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan.

Sebelumnya pemerintah menetapkan HET minyak goreng Rp 11.500 per liternya.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x