HET Minyak Goreng Dicabut, Jadi Rp.14.000 perliternya, Berlakunya Kapan?

- 16 Maret 2022, 13:42 WIB
Gudang minyak goreng yang digerebek oleh polisi di Depok
Gudang minyak goreng yang digerebek oleh polisi di Depok /Dok. polri.go.id/

Baca Juga: Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng, Aturan Baru Mendag,Berlaku Rabu 16 Maret 2022

Namun saat ini, harga ditentukan oleh pasar namun untuk minyak goreng curah tetap dibatasi pada angka Rp 14.000 per liternya.

Sedangkan untuk harga minyak goreng kemasan diserahkan kepada pihak produsen.

Alasan dicabutnya HET minyak goreng karena saat ini terjadinya kelangkaan minyak goreng di tanah air.

Bahkan harganya melambung tinggi di daerah tertentu.

Dengan dicabutnya HET ini, Oke Nurwan yakin harga minyak goreng kemasan nantinya akan turun sesuai keekonomiannya, tidak seperti saat ini di kisaran Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liternya.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Mengajak Kapolri Menelusuri Potensi Adanya Permainan Mafia Minyak Goreng

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022 lalu namun kini telah dicabut.

HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Walau demikian yang terjadi malah terjadi panic buying dimana, para ibu-ibu malah menyerbu minyak goreng murah.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah