KALBAR TERKINI – Ditengah kelangkaan minyak goreng di tanah air, pemerintah akhirnya mencabut kebijakan tentang HET atau harga eceran tertinggi minyak goreng.
Langkah ini diambil setelah timbulnya masalah kelangkaan minyak goreng di pasaran, yang mengakibatkan harga melambung tinggi.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng, seiring terjadinya kelangkaan komoditas dapur ini.
Aturan HET minyak goreng ini, akan dicabut hari ini, Rabu, 16 Maret 2022.
Baca Juga: Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng, Aturan Baru Mendag,Berlaku Rabu 16 Maret 2022
Sehingga harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liternya.
Sebelumnya pemerintah menetapkan HET minyak goreng Rp 11.500 per liternya.
Namun saat ini, harga ditentukan oleh pasar namun untuk minyak goreng curah tetap dibatasi pada angka Rp 14.000 per liternya.