KALBAR TERKINI - Polri Sebut Ada Pengusaha Timbun Minyak Goreng: Ancaman Kurungan Lima Tahun dan Denda Rp 50 Miliar.
Kepolisian memastikan akan membekuk siapapun yang melakukan penimbunan minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan seperti saat ini.
Tak tanggung-tanggung, jeratan kurungan lima tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar.
“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Sabtu 19 Februari 2022.
Penegasan tersebut disampaikan Ramadhan terkait adanya dugaan penimbunan minyak goreng di satu wilayah di tanah air.
Kepolisian dijelaskannya bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman.
Baca Juga: Mabes Polri Bidik Penimbun Minyak Goreng, Ramadhan: Ancaman Pidana 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar
Targetnya distribusi lancar dan harga penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.