KALBAR TERKINI - Mabes Polri Bidik Penimbun Minyak Goreng, Ramadhan: Ancaman Pidana 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar.
Mabes Polri memastikan akan mengambil tindakan tegas oknum penimbun minyak goreng di masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah kondisi belum stabilnya harga minyak goreng di pasaran.
Polri menegaskan, mereka yang melakukan aksi penimbunan akan dikenakan sanksi pidana denda hingga Rp 50 Miliar.
Kasatgas Pangan, Irjen Pol Helmy Santika menyebut sampai dengan saat ini belum ditemukan adanya kartel atau oknum yang memainkan harga minyak goreng satu harga di pasaran.
"Saat ini belum ditemukan kartel atau permainan harga," kata Helmy saat dikonfirmasi, Rabu 2 Februari 2022.
Dikatakan Helmy, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN).