Mabes Polri Bidik Penimbun Minyak Goreng, Ramadhan: Ancaman Pidana 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

- 2 Februari 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi deretan minyak goreng di sebuah Supermarket. Kepolisian memastikan terus mengawasi peredaran minyak goreng di pasaran dan akan mempidanakan mereka yang melakukan penimbunan. Tak main-main ancamannya Pidana 5 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar
Ilustrasi deretan minyak goreng di sebuah Supermarket. Kepolisian memastikan terus mengawasi peredaran minyak goreng di pasaran dan akan mempidanakan mereka yang melakukan penimbunan. Tak main-main ancamannya Pidana 5 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar /Portal Bandung Timur/heriyanto/

KALBAR TERKINI - Mabes Polri Bidik Penimbun Minyak Goreng, Ramadhan: Ancaman Pidana 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar.

Mabes Polri memastikan akan mengambil tindakan tegas oknum penimbun minyak goreng di masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah kondisi belum stabilnya harga minyak goreng di pasaran.

Baca Juga: DPR Dukung Tekan Harga Minyak Goreng Meski Membuat Petani Menjerit, Andre: Pengusaha Sering Langgar Aturan

Polri menegaskan, mereka yang melakukan aksi penimbunan akan dikenakan sanksi pidana denda hingga Rp 50 Miliar.   

Kasatgas Pangan, Irjen Pol Helmy Santika menyebut sampai dengan saat ini belum ditemukan adanya kartel atau oknum yang memainkan harga minyak goreng satu harga di pasaran.

"Saat ini belum ditemukan kartel atau permainan harga," kata Helmy saat dikonfirmasi, Rabu 2 Februari 2022.

Baca Juga: JANGAN PUSING: 6 Alternatif Pengganti Minyak Goreng yang Langka Maupun Mahal,Lebih Sehat dan Banyak Khasiat

Dikatakan Helmy, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN).

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x