5 REKOMENDASI : Cara Agar Pinjol Tidak Sebar Data Pribadi Kalian, Nomor 5 Adalah Langkah Terakhir

- 2 Februari 2022, 07:52 WIB
Seorang WNA asal Tiongkok telah ditetapkan sebagai sorang tersangka  kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Seorang WNA asal Tiongkok telah ditetapkan sebagai sorang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK). //Dok. PMJ News

KALBAR ERKINI - 5 REKOMENDASI : Cara Agar Pinjol Tidak Sebar Data Pribadi Kalian, Nomor 5 Adalah Langkah Terakhir.

Semakin tahun kasus penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal saat ini marak dan sering terjadi.

Tentu hal ini menimbulkan kekhawatiran untuk masyarakat yang menjadi korban.

Baca Juga: Pinjol Ilegal 2022, Simak Cara Periksa Terdaftar atau Tidak Dalam Daftar Pinjol Resmi OJK 2022

Sudah banyak kasus dan laporan yang beredar bahwa setiap nasabah yang tidak dapat memenuhi kewajiban hutangnya, data mereka disebar melalui sosial media.

Tindakan agresif penagihan yang dilakukan oleh penyelenggara pinjol ilegal dengan cara menyebarkan data pribadi nasabah tentu melanggar ketentuan dan hukum yang berlaku.

Berikut Kami sajikan beberapa cara yang bisa kalian lakukan agar Data Pinjol Tidak di Sebar,melansir dari Justika.com :

1. Jangan Memberikan Akses Kontak dalam Ponsel

Setiap pemasangan aplikasi baru,pasti setiap aplikasi berbasis fintech akan meminta izin akses untuk mengakses data atau fitur tertentu.

Dan salah satunya yaitu akses terhadap kontak dalam ponsel Anda.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x