4. Laporkan ke Polisi
Coba kumpulkan bukti-bukti berupa tangkap layar, mulai dari pesan singkat dari pinjol dan bukti penyebaran data yang dilakukan oleh pinjol.
Jika sudah menjadi korban dari penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Maka cara agar pinjol tidak sebar data semakin luas dengan melaporkan pinjol yang sebar data konsumen tersebut ke pihak berwajib.
5. Laporkan ke OJK
Karena telah melanggar kesepakatan dengan menyebarkan data pribadi, kalian dapat dilaporkan Pinjol tersebut ke OJK.
ini sebagai langkah akhir yang bisa kalian lakukan untuk mengamankan data diri kalian.***