5 REKOMENDASI : Cara Agar Pinjol Tidak Sebar Data Pribadi Kalian, Nomor 5 Adalah Langkah Terakhir

- 2 Februari 2022, 07:52 WIB
Seorang WNA asal Tiongkok telah ditetapkan sebagai sorang tersangka  kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Seorang WNA asal Tiongkok telah ditetapkan sebagai sorang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK). //Dok. PMJ News

4. Laporkan ke Polisi

Coba kumpulkan bukti-bukti berupa tangkap layar, mulai dari pesan singkat dari pinjol dan bukti penyebaran data yang dilakukan oleh pinjol.

Jika sudah menjadi korban dari penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

Maka cara agar pinjol tidak sebar data semakin luas dengan melaporkan pinjol yang sebar data konsumen tersebut ke pihak berwajib.

5. Laporkan ke OJK

Karena telah melanggar kesepakatan dengan menyebarkan data pribadi, kalian dapat dilaporkan Pinjol tersebut ke OJK.

ini sebagai langkah akhir yang bisa kalian lakukan untuk mengamankan data diri kalian.***

 

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah