Pinjol Ilegal 2022, Simak Cara Periksa Terdaftar atau Tidak Dalam Daftar Pinjol Resmi OJK 2022

- 23 Januari 2022, 10:06 WIB
Pinjol Resmi OJK Bertenor Panjang, Bunga Rendah, Limit tinggi.*
Pinjol Resmi OJK Bertenor Panjang, Bunga Rendah, Limit tinggi.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

KALBAR TERKINI - Pinjol Ilegal 2022, Simak Cara Periksa Terdaftar atau Tidak Dalam Daftar Pinjol Resmi OJK 2022.

Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia,wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu,penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal agar tidak terjebak pinjol ilegal dan berdampak kerugianbesar untuk kalian.

Baca Juga: 3 Tips Atasi Investasi Bodong Berkedok Penanaman Modal, Nomor 3 Wajib Kalian Ketahui

Biasanya ciri-ciri dari pinjol ini sendiri adalah dengan metode penawan spam sms,nah bila mendapatkan penawaran SPAM pada SMS HP hati-hati untuk kalian jangan sekali-sekali mencobanya.

Dapat dipastikan itu adalah pinjol ilegal,diketahui umumnya pinjol resmi OJK 2021 tidak akan menghubungi tanpa persetujuan kalian.

Tahukah kalian bahwa Pinjol ilegal akan meminta akses ke semua data di ponsel seperti kontak,foto dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam bila gagal bayar.

Berikut cara yangbisa kalian coba dalam mengecek atau memeriksa apakah sebuah Pinjaman Online tersebut terdaftar di OJK atau Tidak :

Baca Juga: 5 Perbedaan Tabungan Digital dan Konvensional,Wajib Anda Ketahui dan Perlu Berhati-hati

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x