Kemendag RI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam memonitoring minyak goreng di pasaran.
Adapun kenaikan harga minyak goreng itu disebabkan oleh mekanisme pasar serta naiknya bahan utama minyak goreng yakni CPO (crude palm oil) secara internasional.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Turun Termurah Rp 11.500/Liter,Berlaku Pada 1 Februari 2022 Mendatang
"Bursa pasarnya ada di Rooterdam, harga CPO mengalami kenaikan yang cukup besar yakni lebih dari 100 persen dari harga awal 550-600 USD/MT menjadi 1.300-1.500 USD/MT.
Ini yang kemudian menjadi faktor kenaikan harga minyak goreng," jelasnya.
Seperti diketahui, mulai Senin (1/2/2022) telah diberlakukan secara serentak Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk produk minyak goreng yang berlaku baik di retail modern maupun pasar tradisional.
Baca Juga: PANIC BUYING, Emak-Emak Serbu Minyak Goreng Rp.14.000 di Pusat Perbelanjaan, Ritel Batasi Pembelian
Berdasarkan Permendag No 6 tahun 2022, mulai 1 Februari 2022 berlaku HET minyak goreng sesui jenis sebagai berikut.
Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng curah Rp11.500/liter.
Polri dengan tegas akan menindak para oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liternya.