Mabes Polri Bidik Penimbun Minyak Goreng, Ramadhan: Ancaman Pidana 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

- 2 Februari 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi deretan minyak goreng di sebuah Supermarket. Kepolisian memastikan terus mengawasi peredaran minyak goreng di pasaran dan akan mempidanakan mereka yang melakukan penimbunan. Tak main-main ancamannya Pidana 5 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar
Ilustrasi deretan minyak goreng di sebuah Supermarket. Kepolisian memastikan terus mengawasi peredaran minyak goreng di pasaran dan akan mempidanakan mereka yang melakukan penimbunan. Tak main-main ancamannya Pidana 5 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar /Portal Bandung Timur/heriyanto/

Selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah