Polri Sebut Ada Pengusaha Timbun Minyak Goreng: Ancaman Kurungan Lima Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

- 20 Februari 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi minyak goreng. Data kepolisian. hingga kini masih banyak pengusaha yang melakukan penimbunan minyak goreng. Kepolisian memastikan akan membekuk mereka dan memberi ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda Rp 50 miliar
Ilustrasi minyak goreng. Data kepolisian. hingga kini masih banyak pengusaha yang melakukan penimbunan minyak goreng. Kepolisian memastikan akan membekuk mereka dan memberi ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda Rp 50 miliar /Antara Foto/Nova Wahyudi/

Menurut Ramadhan berdasarkan data yang diberikan pihak Kementerian terkait, saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng aman atau cukup.

“Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan,” tutur Ramadhan.

Baca Juga: DPR Dukung Tekan Harga Minyak Goreng Meski Membuat Petani Menjerit, Andre: Pengusaha Sering Langgar Aturan

Lebih jauh Ramadhan menuturkan, Satgas Pangan Polri bakal meminta pelaku usaha segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar jika kedapatan melakukan penimbunan.

“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” terangnya.

Baca Juga: HARGA MINYAK GORENG TURUN Jadi Rp.11.500 Perliter, Pemerintah Tetapkan HET, Mulai Kapan?

Adapun setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2.

Juga Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah