Menurut Ramadhan berdasarkan data yang diberikan pihak Kementerian terkait, saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng aman atau cukup.
“Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan,” tutur Ramadhan.
Lebih jauh Ramadhan menuturkan, Satgas Pangan Polri bakal meminta pelaku usaha segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar jika kedapatan melakukan penimbunan.
“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” terangnya.
Baca Juga: HARGA MINYAK GORENG TURUN Jadi Rp.11.500 Perliter, Pemerintah Tetapkan HET, Mulai Kapan?
Adapun setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2.
Juga Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.***