UPDATE Tanggal Pencairan Gaji 13 dan THR 2022, Jangan Kaget Lihat Besarannya

- 16 Maret 2022, 14:01 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR.
Ilustrasi gaji 13 dan THR. /Dok. Pikiran Rakyat

KALBAR TERKINI – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, karena tahun 2022 ini, THR dan Gaji 13 dipastikan akan cair.

Anggaran untuk THR dan Gaji 13 PNS itu sudah disiapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Anggaran THR dan Gaji 13  ini telah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022.

Baca Juga: HET Minyak Goreng Dicabut, Jadi Rp.14.000 perliternya, Berlakunya Kapan?

Namun untuk besaran yang akan diterima oleh PNS ini belum disebutkan nilainya.

Adapun untuk tanggal pencairan THR atau Tunjangan Hari Raya akan dilakukan pada awal bulan Mei.

Atau, diberikan dua minggu sebelum lebaran atau Idul Fitri yang artinya akan cair pada April mendatang.

Sedangkan untuk pencairan Gaji 13 akan dilakukan saat tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni dan Juli 2022.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x