UPDATE Tanggal Pencairan Gaji 13 dan THR 2022, Jangan Kaget Lihat Besarannya

- 16 Maret 2022, 14:01 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR.
Ilustrasi gaji 13 dan THR. /Dok. Pikiran Rakyat

Kedua kabar gembira ini diharapkan dapat membantu meningkatkan konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: UPDATE, Ini Besaran Gaji 13 yang akan Diterima PNS dan Tanggal Pencairannya

Walau begitu besaran kedua booster bagi PNS tersebut belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau tidak.

Seperti diketahui pada awal terjadinya pandemic Covid 19, THR dan Gaji 13 ini dipangkas besarannya oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan Gaji 13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.

Pada tahun 2021 silam, THR dan Gaji 13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan Gaji 13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah