Baca Juga: HET Minyak Goreng Dicabut, Jadi Rp.14.000 perliternya, Berlakunya Kapan?
Ini disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut dafrar besaran gaji 13 PNS yang akan diterima:
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
Baca Juga: THR PNS Akan Cair April 2022, Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13
Gaji 13 PNS atau pejabat setara eselon:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000