KALBAR TERKINI – Akhirnya pemerintah mengumumkan kapan THR PNS atau ASN akan cair pada lebaran tahun 2022 ini.
Melalui Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, pengumuman tentang pencairan THR PNS dan gaji 13 disampaikan.
Pencairan THR dijadwalkan mulai dari H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Berarti pencairan THR mulai dilakukan pada Senin, 18 April 2022.
Adapun THR yang belum bisa dicairkan sebelum hari raya, maka bisa menyusul setelah hari raya tiba.
Baca Juga: Jelang Lebaran Idul fitri 1443 H, PT Angkasa Pura ,Siapkan Posko Lebaran 2022, Simak Ulasan Berikut
Tak hanya PNS atau ASN aktif yang akan menerima THR, namun bagi para pensiunan PNS akan menerima THR lebaran 2022.
Adapun penerima THR PNS tahun 2022 akan diberikan pada seluruh PNS atau ASN dan juga pensiunan.
Adapun yang terdiri dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai. Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.