KALBAR TERKINI – Adalah suatu kewajiban bagi suatu perusahaan untuk memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya, bagi para karyawannya, saat menjelang hari raya, seperti idul fitri.
Kewajiban perusahaan untuk memberikan THR bagi karyawannya bahkan sudah diatur oleh pemerintah.
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.
Umumnya, THR dibayarkan maksimal 7 hari sebelum lebaran.
Baca Juga: Link dan Cara Aduan THR 2022, Menaker Siapkan Posko 24 Jam Via Aplikasi
Lalu apakah ada kategori bagi karyawan swasta dalam menerima THR ini?
Para karyawan swasta yang bekerja kurang dari 12 bulan ternyata juga berhak mendapatkan THR.
Menurut Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 Kemnaker, THR wajib dibayarkan secara tepat waktu bagi karyawan yang memenuhi kriteria.