BERAPA Besaran THR Karyawan Swasta? Berikut Penjelasannya, Wajib Diberikan Minimal Seminggu Sebelum Lebaran

- 9 April 2022, 08:32 WIB
Siap Cek Rekening Anda! THR 2022 Segera Cair!
Siap Cek Rekening Anda! THR 2022 Segera Cair! /Flores Terkini/Kolase Foto: Pixabay

Surat Edaran itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: UPDATE Tanggal Pencairan Gaji 13 dan THR 2022, Jangan Kaget Lihat Besarannya

Adapun pekerja swasta yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja selama minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dan untuk besaran THR yang akan diterima karyawan swasta, berikut adalah kategorinya:

  1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Sama halnya dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.

  1. Karyawan yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Sementara untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.

Baca Juga: UPDATE, PNS Akan Dapat THR, Gaji 13 dan TPP Dalam Waktu Berdekatan

Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan bisa menggunakan rumus sederhana, seperti berikut ini: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Adapun besaran gaji perbulan sesuai dengan kesepakatan antara karyawan baik yang berstatus PWKT dan PWKTT dengan perusahaan yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x