BERAPA Besaran THR Karyawan Swasta? Berikut Penjelasannya, Wajib Diberikan Minimal Seminggu Sebelum Lebaran

- 9 April 2022, 08:32 WIB
Siap Cek Rekening Anda! THR 2022 Segera Cair!
Siap Cek Rekening Anda! THR 2022 Segera Cair! /Flores Terkini/Kolase Foto: Pixabay
  1. Karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian

Adapun bagi karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, juga tetap menerima THR.

Untuk menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian juga sama.

Pertama, karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Kedua, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Berdasarkan SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021, THR karyawan ini wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x