Link dan Cara Aduan THR 2022, Menaker Siapkan Posko 24 Jam Via Aplikasi

- 6 April 2022, 19:12 WIB
Informasi Pencairan THR Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022
Informasi Pencairan THR Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022 /Pixabay



KALBAR TERKINI - Menurut situs resmi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 dalam waktu dekat.

Posko THR dapat diakses secara daring melalui aplikasi SIAP KERJA dan diselenggarakan rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh terkait dengan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.

Kemnaker sendiri belum menerbitkan regulasi yang mengatur mengenai THR maupun posko tersebut.

Rencananya, aturan itu akan dirilis dalam waktu dekat.

Baca Juga: UPDATE, PNS Akan Dapat THR, Gaji 13 dan TPP Dalam Waktu Berdekatan

Berikut langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk mengajukan aduan terkait THR:

1. Konsultasikan masalah THR anda, seandainya permasalahan belum terselesaikan, maka dapat melapor ke Posko Pelaksanaan THR.

2. Tekan 'Menu Masuk'.

3. Login pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). melalui https://account.kemnaker.go.id/.

4. Buatlah akun jika belum terdaftar.

Baca Juga: UPDATE Tanggal Pencairan Gaji 13 dan THR 2022, Jangan Kaget Lihat Besarannya

5. Isikan formulir laporan.

6. Tekan tombol 'Laporkan'.

7. Setelah itu akan ada notifikasi yang menandakan laporan sudah tersimpan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2022 dipastikan akan mendapat gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Anggaran untuk THR dan gaji 13 PNS itu sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan dan diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Baca Juga: AYO Jangan Mikirin Nokia Edge 2022 Terus,Ini 5 HP Android Nokia dengan Harga Murah dengan Spesifikasi Mumpuni

Dalam UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Meski demikian, nilainya belum disebutkan.

Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei.

Biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang.

Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.

Kedua vitamin ini diharapkan dapat membantu meningkatkan konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x