KALBAR TERKINI - Tentang THR 2022,Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran tentang pemberian THR Keagamaan.
Dimana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghimbau kepada dunia usaha untuk segera menunaikan kewajiban mereka.
Yaitu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh.
Selain itu bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja atau buruh.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, Tunjangan Hari Raya lebih akan menyenangkan bagi pekerja atau buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini.
"THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran, " ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Selasa 12 april 2022.
Anwar mengatakan imbauan itu dikeluarkan setelah pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
Kemnaker berkeinginan agar seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif.
Salah satu langkah yang disiapkan yakni Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja atau pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR.