Surat Edaran THR, Kemnaker Imbau Perusahaan Beri THR Lebih kepada Karyawan Atau Buruh

- 12 April 2022, 11:48 WIB
Ilustrasi THR 2022 - Pihak Kemnaker menyebut bahwa pengusaha yang tidak bayar THR tahun 2022 akan diberikan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha.
Ilustrasi THR 2022 - Pihak Kemnaker menyebut bahwa pengusaha yang tidak bayar THR tahun 2022 akan diberikan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha. /PIXABAY/ekoanug/

KALBAR TERKINI - Tentang THR 2022,Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran tentang pemberian THR Keagamaan.


Dimana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghimbau kepada dunia usaha untuk segera menunaikan kewajiban mereka.
Yaitu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh.


Selain itu bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja atau buruh.


Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, Tunjangan Hari Raya lebih akan menyenangkan bagi pekerja atau buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini.

Baca Juga: UPDATE : Harga Emas Antam dan Emas UBS, Selasa 12 April 2022, di Pegadaian, Harga Antam Rp 1.033.000 /gram


"THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran, " ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Selasa 12 april 2022.

Anwar mengatakan imbauan itu dikeluarkan setelah pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.


Kemnaker berkeinginan agar seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif.


Salah satu langkah yang disiapkan yakni Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja atau pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x