Surat Edaran THR, Kemnaker Imbau Perusahaan Beri THR Lebih kepada Karyawan Atau Buruh

- 12 April 2022, 11:48 WIB
Ilustrasi THR 2022 - Pihak Kemnaker menyebut bahwa pengusaha yang tidak bayar THR tahun 2022 akan diberikan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha.
Ilustrasi THR 2022 - Pihak Kemnaker menyebut bahwa pengusaha yang tidak bayar THR tahun 2022 akan diberikan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha. /PIXABAY/ekoanug/


Posko THR ini juga sebagai wahana atau tempat bagi siapa pun yang konsultasi atau pengaduan terkait THR.


Anwar meminta seluruh dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia membuat Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja serta pemberi kerja.


Di ketahui selain membuka Posko THR virtual Kemnaker juga melayani pengaduan dan konsultasi secara tatap muka.***

 

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah