Jumlah dan Tenggat Waktu Pembayaran THR Karyawan Swasta, Pembayaran Penuh Tanpa Dicicil

- 29 Maret 2024, 13:00 WIB
Berapa dan Kapan THR Pegawai Swasta Cair?
Berapa dan Kapan THR Pegawai Swasta Cair? /

KALBAR TERKINI - Berikut jadwal pencairan THR atau Tunjangan Hari Raya untuk karyawan swasta dan besarannya.

Pencairannya THR Lebaran untuk karyawan swasta ini, paling lambat 7 hari menjelang hari raya.

Hal ini berdasarkan pada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh, THR karyawan swasta 2024 cair paling lambat H-7 Lebaran.

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR maka akan dikenakan denda. Lalu berapakah besaran THR Lebaran yang akan diterima karyawan swasta?

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR Lebaran 2024 Untuk PNS dan Karyawan Swasta

Besaran dan Komponen THR Karyawan Swasta

Ilustrasi hampers Lebaran
Ilustrasi hampers Lebaran Freepik/Freepik

Adapun jumlah THR yang akan diterima karyawan swasta adalah sebagai berikut:

1. Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

2. Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 x 1 (satu) bulan upah

Halaman:

Editor: Yuni Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x