Tak Boleh Dicicil, Ini Jumlah Besaran THR Karyawan Swasta dan Jadwal Pencairannya

- 28 Maret 2024, 09:30 WIB
THR Tahun 2024 Kapan Cair? Berikut Jadwal dan Cara Menghitung Besarannya!
THR Tahun 2024 Kapan Cair? Berikut Jadwal dan Cara Menghitung Besarannya! /ist

KALBAR TERKINI - Layaknya PNS, karyawan swasta juga berhak mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) Lebaran 2024.

Pencairannya THR Lebaran untuk karyawan swasta ini, paling lambat 7 hari menjelang hari raya.

Hal ini berdasarkan pada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh, THR karyawan swasta 2024 cair paling lambat H-7 Lebaran.

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR maka akan dikenakan denda. Lalu berapakah besaran THR Lebaran yang akan diterima karyawan swasta?

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR Lebaran 2024 Untuk PNS dan Karyawan Swasta

Besaran dan Komponen THR Karyawan Swasta

Ilustrasi hampers Lebaran
Ilustrasi hampers Lebaran Freepik/Freepik

Adapun jumlah THR yang akan diterima karyawan swasta adalah sebagai berikut:

1. Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

2. Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 x 1 (satu) bulan upah

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x