KALBAR TERKINI - Layaknya PNS, karyawan swasta juga berhak mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) Lebaran 2024.
Pencairannya THR Lebaran untuk karyawan swasta ini, paling lambat 7 hari menjelang hari raya.
Hal ini berdasarkan pada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh, THR karyawan swasta 2024 cair paling lambat H-7 Lebaran.
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR maka akan dikenakan denda. Lalu berapakah besaran THR Lebaran yang akan diterima karyawan swasta?
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR Lebaran 2024 Untuk PNS dan Karyawan Swasta
Besaran dan Komponen THR Karyawan Swasta
Adapun jumlah THR yang akan diterima karyawan swasta adalah sebagai berikut:
1. Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
2. Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 x 1 (satu) bulan upah