KALBAR TERKINI - Tunjangan Hari Raya atau THR adalah "amunisi" yang ditunggu-tunggu para pekerja menjelang Lebaran.
THR akan didapatkan oleh PNS atau pegawai swasta bahkan ada aturan Pemerintah yang menaunginya.
Untuk jadwal pencairan THR PNS 2024 telah ditetapkan berdasarkan PP 14/2024.
THR akan dibagikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran atau jika menurut perkiraan ada disekitar tanggal 10 April 2024.
Baca Juga: Besok, 29 Maret 2024 Libur Apa? Kok Tanggal Merah
Namun, bisa juga setelah tanggal tersebut.
Sementara bagi karyawan swasta, pencairan THR akan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan Surat Edaran ini, ada arahan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi sebagai panduan pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta.
THR untuk karyawan swasta wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tanpa dicicil.