Jadwal Pencairan THR Lebaran 2024 Untuk PNS dan Karyawan Swasta

- 28 Maret 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi uang THR
Ilustrasi uang THR /Sumber : Antaranews

KALBAR TERKINI - Tunjangan Hari Raya atau THR adalah "amunisi" yang ditunggu-tunggu para pekerja menjelang Lebaran.

THR akan didapatkan oleh PNS atau pegawai swasta bahkan ada aturan Pemerintah yang menaunginya.

Untuk jadwal pencairan THR PNS 2024 telah ditetapkan berdasarkan PP 14/2024.

THR akan dibagikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran atau jika menurut perkiraan ada disekitar tanggal 10 April 2024.

Baca Juga: Besok, 29 Maret 2024 Libur Apa? Kok Tanggal Merah

Namun, bisa juga setelah tanggal tersebut.

Sementara bagi karyawan swasta, pencairan THR akan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan Surat Edaran ini, ada arahan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi sebagai panduan pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta.

THR untuk karyawan swasta wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tanpa dicicil.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x