Yang Ditunggu Tiba, Ini Dia Jadwal Pencairan THR PNS 2024 dan Besarannya, Gaskan Beli Baju Lebaran

- 29 Maret 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi uang THR
Ilustrasi uang THR /Pixabay/WonderfulBali

KALBAR TERKINI - Jadwal pencairan THR PNS 2024 lengkap dengan besarannya untuk Lebaran.

Perlu diketahui bahwa jadwal pencairan THR PNS 2024 telah ditetapkan berdasarkan PP 14/2024.

THR akan dibagikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran atau jika menurut perkiraan ada disekitar tanggal 10 April 2024.

Namun, bisa juga setelah tanggal tersebut.

Baca Juga: Tak Boleh Dicicil, Ini Jumlah Besaran THR Karyawan Swasta dan Jadwal Pencairannya

Sementara bagi karyawan swasta, pencairan THR akan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan Surat Edaran ini, ada arahan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi sebagai panduan pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta.

THR untuk karyawan swasta wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tanpa dicicil.

Baca Juga: Dikerjakan Saat 10 Malam Terakhir Ramadan, Inilah Cara dan Bacaan Niat Salat Tasbih

Halaman:

Editor: Yuni Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x