KALBAR TERKINI - Berikut besaran jumlah THR atau Tunjangan Hari Raya PNS 2024 dan jadwal pencairannya.
Jadwal pencairan THR PNS 2024 telah ditetapkan berdasarkan PP 14/2024.
THR akan dibagikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran atau jika menurut perkiraan ada disekitar tanggal 10 April 2024.
Namun, bisa juga setelah tanggal tersebut.
Baca Juga: Tak Boleh Dicicil, Ini Jumlah Besaran THR Karyawan Swasta dan Jadwal Pencairannya
Sementara bagi karyawan swasta, pencairan THR akan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan Surat Edaran ini, ada arahan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi sebagai panduan pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta.
THR untuk karyawan swasta wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tanpa dicicil.