BUKAN JUNI, Berikut Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2022, Segini Besarannya

- 1 Juni 2022, 19:34 WIB
Ilustrasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah pada tahun ajaran baru 2021-2022.
Ilustrasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah pada tahun ajaran baru 2021-2022. /Tangkapan layar datadikdasmen.com

KALBAR TERKINI – Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022 Gaji 13 untuk PNS akan dicairkan pada bulan Juli 2022.

Alasan mengapa Gaji 13 dicairkan pada bulan Juli, bukan Juni 2022, adalah untuk membantu PNS dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru anak sekolah.

Lalu berapakah besaran yang diterima PNS untuk Gaji 13 tahun 2022:

Terkait besaran untuk Gaji 13 tahun 2022 ini, akan ada penyesuaian.

Baca Juga: LIVE INDOSIAR, Berikut Link Live Streaming Indonesia vs Bangladesh FIFA Match Day,Menunggu Kejutan dari Timnas

Adapun Gaji 13 akan diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan serta 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Sehingga besaran keseluruhan lebih besar dari 2021.

Namun, tidak semua PNS akan mendapatkan Gaji 13, ada beberapa PNS yang tidak mendapatkan Gaji 13 tahun ini.

Kenapa begitu?

Hal ini mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022.

Baca Juga: Ternyata Tidak Semua PNS Dapat Gaji 13 Loh, Berikut Siapa Saja yang Berhak Dapatkannya

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa Gaji 13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.

Adapun kondisi itu adalah:

1.PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

2.Saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa untuk pencairan Gaji 13 akan dilakukan sekitar bulan Juli 2022.

Bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x