KALBAR TERKINI – Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022 Gaji 13 untuk PNS akan dicairkan pada bulan Juli 2022.
Alasan mengapa Gaji 13 dicairkan pada bulan Juli, bukan Juni 2022, adalah untuk membantu PNS dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru anak sekolah.
Lalu berapakah besaran yang diterima PNS untuk Gaji 13 tahun 2022:
Terkait besaran untuk Gaji 13 tahun 2022 ini, akan ada penyesuaian.
Adapun Gaji 13 akan diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan serta 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Sehingga besaran keseluruhan lebih besar dari 2021.
Namun, tidak semua PNS akan mendapatkan Gaji 13, ada beberapa PNS yang tidak mendapatkan Gaji 13 tahun ini.
Kenapa begitu?
Hal ini mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022.
Baca Juga: Ternyata Tidak Semua PNS Dapat Gaji 13 Loh, Berikut Siapa Saja yang Berhak Dapatkannya
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa Gaji 13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.
Adapun kondisi itu adalah:
1.PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2.Saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa untuk pencairan Gaji 13 akan dilakukan sekitar bulan Juli 2022.
Bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.***