WADUH, CPNS yang Mundur Akan Dikenakan Denda dan Tidak Bisa Ikut Tes Pegawai Negeri Sipil Selama 5 Periode

- 1 Juni 2022, 07:42 WIB
Daftar Gaji CPNS dan PPPK yang disebut Sebagai Alasan Ratusan Orang Mengundurkan diri
Daftar Gaji CPNS dan PPPK yang disebut Sebagai Alasan Ratusan Orang Mengundurkan diri /pixabay/mohamed_hassan

Untuk mengisi posisi yang ditinggalkan para CPNS tersebut, BKN akan merekrut peserta yang rangkingnya berada di urutan kedua.

Baca Juga: Jutaan Orang Ingin Jadi PNS, 105 CPNS Hasil Seleksi 2021 ini Justru Mundur: Terbanyak Alasan Gaji Kecil

Setidaknya ada empat alasan pengunduran diri  yang menjadi penyebab CPNS mengundurkan diri yaitu; gaji, tunjangan, dan penempatan kerja yang tidak sesuai ekspektasi, dan tidak lagi memiliki motivasi menjadi CPNS.

Semua alasan-alasan tersebut disesalkan Satya.

Menurutnya, semestinya para CPNS itu semestinya mencari tahu dulu segala informasi yang diperlukan sebelum mendaftar dan ikut seleksi.

Untuk besaran gaji, sambungnya, sudah ada Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 yang bisa menjadi acuan bagi calon pegawai negeri sipil ketika mendaftar.

Sementara soal tunjangan tergantung pada instansi masing-masing.

Begitu juga soal penempatan yang mensyaratkan mereka untuk tidak boleh minta pindah tugas selama 10 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah