WADUH, CPNS yang Mundur Akan Dikenakan Denda dan Tidak Bisa Ikut Tes Pegawai Negeri Sipil Selama 5 Periode

- 1 Juni 2022, 07:42 WIB
Daftar Gaji CPNS dan PPPK yang disebut Sebagai Alasan Ratusan Orang Mengundurkan diri
Daftar Gaji CPNS dan PPPK yang disebut Sebagai Alasan Ratusan Orang Mengundurkan diri /pixabay/mohamed_hassan

KALBAR TERKINI - Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, mengatakan, per 20 Mei 2022 terdapat 105 calon pegawai negeri sipil yang memutuskan mengundurkan diri setelah lolos seleksi tahap akhir.

Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, BKN mewacanakan untuk mengeluarkan aturan berupa sanksi lebih berat kepada calon pegawai negeri sipil yang telah dinyatakan lolos seleksi, tapi memutuskan mengundurkan diri.

Jika sebelumnya sanksi yang ada berupa tidak boleh melamar untuk satu periode berikutnya, ke depan akan ditambah menjadi lima periode.

Kemudian sanksi denda uang yang kini hanya berlaku di Kementerian Luar Negeri, Bappenas, dan Badan Intelijen Negara, nantinya akan diberlakukan di seluruh lembaga.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer dengan Masa Kerja 3 Tahun Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes

"Kalau CPNS ini sudah dapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan mundur, kan posisi itu jadi kosong.

Kalau enggak ada yang gantikan, nanti akan memengaruhi kinerja instansi tersebut.

Misalnya kosong di tempat yang terpencil, berarti kan tidak ada pegawainya, lalu yang memberikan pelayanan siapa?"

Kata Satya, sanksi berat tak lain ditujukan untuk menjaga komitmen para CPNS dijalankan.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x