Kabar Gembira, Guru Honorer dengan Masa Kerja 3 Tahun Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes

- 1 Juni 2022, 07:37 WIB
Ilustrasi, guru honorer
Ilustrasi, guru honorer /

KALBAR TERKINI - Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyampaikan guru honorer dengan masa kerja minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik tidak dites lagi di PPPK 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.

Baca Juga: Kemendikbud dan Pemerintah Daerah Hentikan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Berikut Alasan Lengkapnya

Menurutnya, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 32 Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II yaitu honorer K2 dan guru honorer non K2 di sekolah negeri hanya dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Langkah tersebut menurut Nunuk, sebagai penghargaan terhadap guru honorer K2 maupun non K2 yang memiliki masa pengabdian minimal tiga tahun.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x