Ini guna memverifikasi bahwa kartu tersebut yang sedang digunakan tersebut adalah kartu yang sama dengan yang mereka berikan pada nasabah.
Karena setiap transaksi akan menghasilkan cryptogram atau rangkaian angka yang berbeda.
Hal ini membuat tindak kejahatan berupa skimming terhadap data dalam kartu serta replikasi datanya amatlah sulit dilakukan.
Setelah itu, Anda harus memasukkan PIN atau tanda tangan pada mesin sebagai bentuk identifikasi lain.
Pilihan untuk menggunakan PIN (Chip-and-PIN) atau tanda tangan (Chip-and-Signature) ini terserah pada nasabah.
Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas SDM, Bank Kalbar Syariah Pelatihan Gadai Emas Syariah
Namun PIN dirasa lebih aman karena meski kartu Anda hilang, belum tentu orang dapat menggunakan kartu Anda karena tidak mengetahui PIN-nya.
Sedangkan tanda tangan masih bisa dipalsukan dengan kemungkinan petugas penerima/pemroses transaksi tidak mengetahui tanda tangan asli pemilik kartu.
Negara-negara di Eropa dan Kanada telah memraktikkan penggunaan kartu berteknologi chip ini selama lebih dari sepuluh tahun, Amerika Serikat pun baru mulai menerapkannya beberapa tahun terakhir.
Hal ini karena teknologi chip dirasa dapat menanggulangi banyaknya laporan akan pencurian data nasabah karena kartu ATM juga berfungsi sebagai kartu debit.