Sehingga penggunaannya tidak terbatas pada transaksi pada mesin ATM namun juga kerap digunakan untuk berbelanja pada retail.
Baca Juga: Unjuk Rasa Menggila di Spanyol, Massa Bakar Toko dan Bank
Pada dasarnya teknologi chip ini memiliki metode pentransferan data nasabah yang lebih baik ketimbang pendahulunya, yakni kartu magnetik.
Menurut peraturan Bank Indonesia, per Januari 2016 bank-bank di Indonesia pun harus mulai menggunakan teknologi chip. Namun hingga kini belum semua mesin ATM dapat menerima kartu dengan chip.
Proses migrasi mesin ATM dari strip magnetik ke teknologi chip pun harus melalui proses yang bertahap dan sebenarnya telah dilakukan sejak dua tahun lalu.
Pertimbangan serta kendala utama migrasi ini adalah kesiapan dan kemampuan bank yang mencetak kartu ATM/debit/kredit dengan chip serta kemampuan mesin ATM untuk membacanya.
Baca Juga: Unjuk Rasa Menggila di Spanyol, Massa Bakar Toko dan Bank
Mesin ATM pun harus disertifikasi oleh lembaga khusus dan melalui proses yang rumit pula.
Proses ini pun bergantung pada kebijakan tiap-tiap bank. Bank besar dan bank kecil pun tentu tidak mungkin diharapkan memiliki proses migrasi yang sama.
Bank besar pasti memiliki lebih banyak nasabah dan jaringan ATM yang sistem dan teknologinya harus diubah, sedangkan bank kecil sebaliknya.***