- Ferdy Sambo yang semula mendapat hukuman mati, diubah menjadi hukuman seumur hiduo.
- Putri Candrawathi mendapat perubahan hukuman yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun
- Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
- Mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.
- Asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.***