KALBAR TERKINI - Mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri, Kombes Susanto Haris marah karena telah dibohongi atasannya mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kemarahan tersebut disampaikan Susanto yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.
"Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong," ungkap Susanto menjawab pertanyaan majelis hakim soal perasaannya telah dibohongi Sambo.
Susanto tidak diproses hukum terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Ia hanya disanksi etik dengan hukuman demosi tiga tahun.
Baca Juga: Update Kasus kalideres: Polisi Ungkap Sebab Kematian, Temukan Klentingan yang Digunakan Untuk Ritual
Sementara itu, Ferdy Sambo menegaskan tidak ada isu perselingkuhan di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sambo meyakini bahwa istrinya Putri Candrawathi diperkosa oleh almarhum Yosua.
Hal tersebut disampaikan Sambo ketika membantah pernyataan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E beberapa waktu lalu yang mengungkap sosok wanita misterius di rumah Sambo yang berada di daerah Bangka, Jakarta Selatan sebelum Yosua tewas ditembak.
Menurut Sambo, keterangan yang disampaikan oleh Bharada E hanya fiktif belaka.