KALBAR TERKINI - Mahkamah Agung (MA) memberikan pengurangan hukuman terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sambo yang semula dijatuhhi hukuman mati tersebut akhirnya berhasil mendapatkan keringanan dan mendapatkan hukuman seumur hidup.
MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono dan putusan dibacakan pada Selasa 8 Juli 2023.
Baca Juga: Sutarmidji dan Daftar Nama Calon Pj Gubernur Kalbar
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.
Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa.
Daftar Hukuman Sambo Cs
Tak hanya Ferdy Sambo yang mendapatkan keringanan hukuman, istri Sambo dan teman-temannya yang terlibat pun mendapatkan penggurangan hukuman.
Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan Ferdy Sambo Cs: