KALBAR TERKINI - Terdakwa kasus pelecehan seksual Julianto Eka Putra mengajukan penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.
Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu tengah ditahan di Lapas Kelas I Malang.
Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Wahyu Saputra, meminta Polri dan pengadilan tetap menahan sang motivator pelecehan seksual tersebut.
"Tidak ada alasan bagi Polri dan pengadilan menyetujui penangguhan penahan terdakwa pencabulan Julianto Eka Putra," ujar Bintang.
Ia mengecam segala perbuatan Julianto Eka Putra yang dianggap sebagai predator anak-anak.
Kasus hukum yang menyeret sosok pebisnis sekaligus motivator tersebut menempuh perjalanan panjang.
Bahkan, dirinya sempat bebas meski sudah menyandang status terdakwa hingga mendorong para aktivis untuk melayangkan protes besar-besaran.
Tak hanya pelecehan seksual, ia juga disangkakan dengan dugaan eksploitasi ekonomi kepada sederet siswa SMA SPI.