"Akan kita dengar tuntutan (sidangnya)," tambahnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amati memastikan terdakwa motivator Julianto Eka dituntut dengan tuntutan maksimal yaitu 15 tahun penjara.
Menurut Kejati hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak kooperatif dan melakukan intimidasi terhadap saksi korban.
Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra ditunda.
Penundaan ini atas adanya keperluan jaksa memasukkan alasan yuridis agar lebih meyakinkan hakim.
Sedianya, sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Malang.
Atas penundaan ini, sidang pembacaan tuntutan akan digelar pekan depan.
"Pembacaan ditunda Rabu 27 Juli 2022 mendatang, karena ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan Yuridis, supaya lebih meyakinkan majelis hakim," ujar jaksa penuntut umum (JPU) sekaligus Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo, kepada wartawan.
Menurutnya, penundaan ini perlu dilakukan.
Sebab, ada beberapa tambahan yang perlu dicek ulang untuk meyakinkan majelis hakim dalam membacakan tuntutan nanti.***