Kini, Ditreskrimum Polda Jatim menyelenggarakan olah TKP terhadap dugaan eksploitasi ekonomi terhadap JE pada Rabu 13 Juli 2022.
Pada laporan tersebut menyebutkan Julianto telah melakukan eksploitasi ekonomi dengan memperkerjakan anak di bawah umur untuk kegiatan ekonomi.
Puluhan relawan dan aktivis perlindungan anak menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jalan Ahmad Yani, Purwodadi, menjelang sidang tuntutan bos SPI, Julianto Eka Putra atau JE.
Mereka menuntut Julianto Eka Putra dituntut seumur hidup terkait kasus kekerasan seksual.
Massa juga membentangkan beberapa poster di depan PN Malang.
Di antaranya 'Pak Hakim dan Pak Jaksa Tuntut Hukum Seumur Hidup Predator Anak SPI Batu', 'Usut Tuntas kasus Kekerasan Terhadap Anak', dan 'Saatnya Bangkit Tegakkan Kebenaran'.
"Aksi mendukung jaksa penuntut umum untuk menuntut JE sang predator itu dengan tuntutan maksimal sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan terhadap JE," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.
Dia berharap kejaksaan memberi tuntutan hukuman seumur hidup.