RESPON Propam Polri, Pihak Keluarga Punya Bukti Rekaman Peti Jenazah Brigadir J Dilarang Dibuka, Benar Siapa?

- 20 Juli 2022, 19:50 WIB
Penyelidikan kasus penembakan Brigadir J
Penyelidikan kasus penembakan Brigadir J /Tangkapan layar YouTube Wahyu sEno /

KALBAR TERKINI – Pihak keluarga Brigadir J melalui pengacaranya merespon pernyataan pihak Propam Polri yang mengatakan bahwa tidak ada pelarangan peti jenazah dibuka oleh pihak keluarga.

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J membantah hal itu, dan mereka berkata pihak keluarga mempunyai bukti terkait pelarangan membuka peti jenazah.

Menurutnya, masih ada rekaman elektronik lain yang menunjukkan kepolisian melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah.

"Soal membantah itu, kan tidak bisa dibantah dengan rekaman elektronik, karena ada rekaman elektronik yang melarang sampai mereka tersisih dari situ," kata Kamaruddin.

Baca Juga: Kontroversi Soal Izin Buka Peti Jenazah Brigadir J. Propam Polri: Brigjen Hendra Datang setelah Dikebumikan

Menurutnya ada rekaman yang memperlihatkan keluarga meminta peti jenazah dibuka.

Sayangnya, kepolisian tampak tak mengiyakan pihak keluarga untuk membuka peti jenazah.

Adapun pihak yang terkait dalam insiden pelarangan membuka peti jenazah Brigadir J ini menyeret nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Namun hal tersebut langsung dijelaskan oleh pihak Propam Polri yang mengatakan Brigjen Hendra Kurniawan tidak ada saat proses penyerahan jenazah dilakukan kepada pihak keluarga.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x