KALBAR TERKINI – Pihak keluarga Brigadir J melalui pengacaranya merespon pernyataan pihak Propam Polri yang mengatakan bahwa tidak ada pelarangan peti jenazah dibuka oleh pihak keluarga.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J membantah hal itu, dan mereka berkata pihak keluarga mempunyai bukti terkait pelarangan membuka peti jenazah.
Menurutnya, masih ada rekaman elektronik lain yang menunjukkan kepolisian melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah.
"Soal membantah itu, kan tidak bisa dibantah dengan rekaman elektronik, karena ada rekaman elektronik yang melarang sampai mereka tersisih dari situ," kata Kamaruddin.
Menurutnya ada rekaman yang memperlihatkan keluarga meminta peti jenazah dibuka.
Sayangnya, kepolisian tampak tak mengiyakan pihak keluarga untuk membuka peti jenazah.
Adapun pihak yang terkait dalam insiden pelarangan membuka peti jenazah Brigadir J ini menyeret nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Namun hal tersebut langsung dijelaskan oleh pihak Propam Polri yang mengatakan Brigjen Hendra Kurniawan tidak ada saat proses penyerahan jenazah dilakukan kepada pihak keluarga.