Update, Berikut Beda Hasil Autopsi Polres Jakarta Selatan vs Kuasa Hukum Brigadir J

- 19 Juli 2022, 19:02 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Brigadir J laporkan adanya lukantak wajar pada tubuh brigadir j (dok/tvonenews)
Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Brigadir J laporkan adanya lukantak wajar pada tubuh brigadir j (dok/tvonenews) /Riadi/

KALBAR TERKINI - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin tidak terima dengan hasil autopsi yang sekarang.

Hal tersebut disebabkan banyaknya kejanggalan antara bekas luka dan fakta yang ada.

"Kenapa tidak terima, karena ada informasi yang tidak jelas dan atau tidak mengandung kebenaran," kata Kamaruddin.

Sebelumnya, ia bersama tim melaporkan kasus penembakan Brigadir J ke Bareskrim.

Baca Juga: Lika-liku Perkembangan Kasus Penembakan Brigadir J, Mulai dari Autopsi Ulang Hingga Temuan Bukti Video

Laporan tersebut pun diterima dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, juga melampirkan bukti - bukti berupa foto dan surat keterangan.

"Barang buktinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan pada tanggal 8 juli 2022 di mana dijelaskan ditemukan mayat laki2 pukul 17.00.

Kemudian barang bukti lainnya adalah adalah laki - laki umur 21 tahun, dinyatakan telah menjadi jenazah dari rumah sakit Kramat Jati atau RS Polri," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x