Update, Berikut Beda Hasil Autopsi Polres Jakarta Selatan vs Kuasa Hukum Brigadir J

- 19 Juli 2022, 19:02 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Brigadir J laporkan adanya lukantak wajar pada tubuh brigadir j (dok/tvonenews)
Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Brigadir J laporkan adanya lukantak wajar pada tubuh brigadir j (dok/tvonenews) /Riadi/

Baca Juga: Kapolri Resmi Non Aktifkan Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam, Kenapa? Benarkah Ini Pembunuhan Berencana?

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan mengungkap hasil autopsi Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) yang tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Polisi mengungkap ada tujuh luka masuk di tubuh Brigadir J.

Budhi menjelaskan Bharada E menggunakan senjata glock 17 dengan magasin maksimum 17 butir peluru.

Tim Polres Jaksel pun menemukan barang bukti di lokasi kejadian ,yaitu 12 peluru tersisa dalam magasin tersebut.

Baca Juga: MENGENAL Pistol Glock 17 yang Digunakan Bharada E Hingga Tewaskan Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo

Berikut beda hasil autopsi Polres Jakarta Selatan dengan hasil autopsi yang didapat kuasa hukum Brigadir J:

Hasil autopsi Polres Jakarta Selatan:
1. 5 peluru bersarang di dada.
2. Peluru masuk ke bagian dalam dan tembus ke badan.
3. Luka di kelingking dari peluru yang tembus ke badan.

Hasil autopsi versi kuasa hukum Brigadir J:
1. Luka sayat di bibir.
2. Luka sayat di hidung.

3. Luka sayat di bawah mata.
4. Telinga bagian dalam bengkak.
5. Belakang telinga robek.

6. Luka sayat di leher.
7. Luka di pundak.
8. Luka sayat di belakang kepala.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah