Dibela 10 Pengacara, Mas Bechi Ditempatkan Satu Sel Berisi 60 Orang, Kuasa Hukum Upayakan Tahanan Rumah

- 20 Juli 2022, 19:55 WIB
Mas Bechi tersangka pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah didakwa tiga pasal berlapis.
Mas Bechi tersangka pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah didakwa tiga pasal berlapis. /Instagram @warungjurnalis

KALBAR TERKINI - Terdakwa pencabulan dan pemerkosa santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan ini, Bechi dibela 10 pengacara.

Tim Penasihat Hukum Mas Bechi diketuai I Gede Pasek Suardika. 

Pengacara yang mendampingi klien Mas Bechi di antaranya Gede Pasek Suardika, Agus Sugihono, Diyah Hartati, Rio Ramabaskara, Fuad Abdullah, Andi Syamsul Bahri, Abdul Basit, Dion Leonardo, Finarto dan Riyadi Slamet.

Baca Juga: Kontroversi Soal Izin Buka Peti Jenazah Brigadir J. Propam Polri: Brigjen Hendra Datang setelah Dikebumikan

Para pengacara ini telah menerima kuasa itu per 15 Juli 2022, sesuai perjanjian tertulis dan ditandatangani seluruhnya.

Baik dari pengacara mau pun pihak terdakwa.

Mas Bechi kini berstatus terdakwa kasus pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Pihak Ruman Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) mengungkap fasilitas yang diperoleh Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi selama menjalani penahanan.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x